Asuransi Kapal Dan Pengangkutan
Asuransi Marine Hull merupakan asuransi yang memberikan jaminan kerugian terhadap rangka/ mesin kapal /barang bawaan (Cargo) maupun pihak ketiga yang disebabkan oleh resiko pelayaran /alam ataupun kapal tersebut.
Tersedia 3 pilihan jaminan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan nasabah:
- Clause 280 (comprehensive atau full navigational perils)
- Clause 284 (Total Loss + GA and ¾ Collision Liability)
- Clause 289 (Total Loss Only)
Untuk jenis – jenis kapal yang dapat diasuransikan adalah :
– Kapal Penumpang (Passanger Vessel)– Kapal Barang (cargo Vessel)
– Tongkang (Barges)
– Kapal Pesiar (Yachts)
– Kapal Tanker
– Kapal Penangkap Ikan (fishing Vessel)
– DLL